BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan tak lepas dari masalah – masalah yang menghambat, salah satunya yaitu masalah standarisasi pendidikan. Standarisasi Pendidikan merupakan upaya untuk menentukan kriteria–kriteria minimum dalam pendidikan guna meningkatkan pendidikan yang baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pelaksanaan dari standarisasi pendidikan banyak mendapatkan kritik seperti UAN, USBN, dll.
Setelah suatu standar pendidikan ditetapkan maka dengan segera direalisasaikan atau diimplementasikan. Badan yang bertugas menetapkan standar pendidikan adalah BSNP. Badan tersebut berkedudukan di ibu kota wilayah negara republik indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan profesional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seoran sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
Dalam pelaksanaan haruslah disertai dengan pengawasan atau monitoring agar dalam prosesnya tidak melenceng dengan konsep standar pendidikan nasional. Oleh karena itu, pengawasan mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Standarisasi Pendidikan di Indonesia?
2. Apakah yang dimaksud dengan pengawasan pendidikan?
3. Bagaimanakah pendidikan yang berkualitas itu?
4. Bagaimanakah hubungan antara standarisasi pendidikan dengan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standarisasi Pendidikan
Standarisasi Pendidikan adalah upaya untuk menentukan kriteria – kriteria minimum dalam pendidikan guna meningkatkan pendidikan yang baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan peraturan pemerintah telah membentuk badan standar nasional pendidikan (BSNP). Badan tersebut berkedudukan di ibu kota wilayah negara republik indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan ini menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri dan profesional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seoran sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Keanggotaan pada BSNP ini berjumlah gasal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, jumlah anggota BSNP paling sedikit berjumlah 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional untuk masa bakti 4 (empat) tahun. Kewenangan yang dimiliki oleh BSNP sebagaimana diatur dalam PP 19 tahun 2005 mencakup; (a)mengembangkan standar nasional pendidikan (b) menyelenggarakan ujian nasional (c) memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan (d) merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam .(UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat. 17) disebutkan bahwa Standar Nasonal Pendidikan adalah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(UU No. 20/2003 Pasal 35 ayat 1 dan PP No.19/2005 Pasal 2 Ayat 1) Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
1. Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3. Standar kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pandidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Standar pembiayaan pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Standar Pendidikan Nasional digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.UU No. 20/2003 Pasal 35 Ayat. 2)
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan, Menurut PP 19/2005 :
1. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global(Pasal 2 Ayat 3)
2. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3)
3. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat(Pasal 4)
Wujud dari Standarisasi Pendidikan di Negara kita seperti dengan penentuan standar disemua kompoonen pendidikan. Salah satunya yaitu tentang standar ujian nasional, standard pendidik, sertifikasi, dll.
B. Pengawasan Pendidikan
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya.
Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Pengawas satuan pendidikan/sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar/bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan (Pandong, A. 2003). Dalam satu kabupaten/kota, pengawas sekolah dikoordinasikan dan dipimpin oleh seorang koordinator pengawas (Korwas) sekolah/ satuan pendidikan (Muid, 2003).
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Pengawasan yang merupakan salah satu fungsi manajemen penting untuk dilakukan karena:
1. Akan membantu mempertahankan dan meneruskan momentum awal dari suatu rencana atau tujuan (objectives)
2. Penyesuaian-penyesuaian dapat dibuat secara tepat pada waktunya.
3. Memungkinkan pelaksanaan management by exeption yaitu proses yang digunakan oleh manajer di mana sebagian besar waktu dan usahanya diberikan untuk memecahkan problem yang dihadapi dengan tetap menjamin bahwa tugas-tugas secara normal dikerjakan dan terus maju ke arah penyelesaian atau perbaikan.
Menurut Bafadal (2003) ada tiga faktor yang membuat pengawasan pengawasan penting untuk dilakukan, yaitu:
1. Accountability, agar semua tenaga dan karyawan yang ada di lembaga mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya, bagaimana kinerja mereka akan diukur, dan standar keberhasilan kinerja yang digunakan sebagai kriteria dalam pengukurannya. Pertanggungjawaban tidak akan terlaksana dengan baik dan sungguh-sungguh tanpa adanya suatu sistem pengawasan yang baik.
2. Rapidity of Change, bahwa setiap lembaga merupakan institusi sosial yang tidak terlepas dari lingkungannya. Lingkungan yang berubah cepat menghendaki penyesuaian taktis dan strategis dari lembaga untuk adaptasi. Agar perubahan lingkungan terpantau dan adaptasi terhadap perubahan dapat dilakukan, dibutuhkan adanya sistem pengawasan.
3. Complexity Today’s Organization, stiap lembaga besar dan maju mempunyai program yang beragam guna mencapai tujuan yang juga besar dan kompleks. Bahkan ditemukan lembaga yang membuka cabang di sejumlah tempat yang secara geografis terpencar dari pusatnya.
Pengawasan pendidikan di lingkungan persekolahan, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola masyarakat hendaknya memenuhi persyaratan legalitas. Pengawasan pendidikan haruslah memiliki landasan hukum. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan peristiwa multidimensi bersangkut paut dengan pelbagai aspek kehidupan manusia dan masyarakat. Keberadaan dan pertumbuhan upaya pendidikan tersebut dalam kehidupan masyarakat, bukan tanpa dasar legalistik yang sah. Di satu sisi pendidikan merupakan hak sekaligus kewajiban warga masyarakat dan negara untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan dengan sebaik-baiknya pula.
Ada empat rujukan dalam penerapan landasan hukum bagi pengawasan pendidikan, yaitu:
1. GBHN Tahun 1999
2. Program Kabinet Gotong Royong, berupa: UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Undang-Undang, yaitu: UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Ps. 112-114 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ps.66
4. Peraturan Perundang-undangan, berupa PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraaan Pemerintaha Daerah; Keppres No.74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Keppres No. 102 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi antar Departemen: dan Kepmendiknas No. 030/O/2002 tentang Struktur organisasi Itjen Depdiknas.
Tata urut perundangan dalam pengawasan pendidikan penting dikenali agar penyimpanagan dapat diketahui sedini mungkin. Proses penyadaran terhadap dimensi legalistik pengawasan pendidikan penting dikaji dan dikembangkan, karena pendidikan berdimensi masyarakat (publik) yang mensyaratkan perlindungan hukum.
C. Pendidikan yang Berkualitas
Pendidikan yang berkualitas merupakan hasil dari proses pendidikan yang di dalamnya terjadi interaksi secara optimal, efektif, dan efisien antara komponen – komponen pendidikan. Hal inilah yang menjadi tujuan standarisasi pendidikan atau standard pendidikan nasional. Pendidikan memiliki peranan penting dalam pembangunan sebagai penerus bangsa maka pendidikan harus berkualitas. Idealnya pendidikan yang berkualitas mampu untuk mendorong semangat invention (penemuan hal-hal baru) dan semangat innovasi (melakukan perubahan yang positif). Jika komponen pendidikan berkualitas maka pendidikan pun akan berkualitas.
Pendidikan yang berkualitas terjadi hubungan antar komponen scara efektif. Kurikulum yang sesuai dengan keadaan jaman dan mampu meningkatkan mutu peserta didik atau lulusan. Kurikulum saat ini yaitu KTSP yang menjadi perdebatan banyak pihak. Kurikulum yang baik mampu menyesuaikan dengan perubahan seperti dalam era globalisasi saat ini. Selain kurikulum faktor pendidik harus berkualitas, tenaga kependidikan yang bersesuaian atau berdasarkan dengan kompetensi yang dimiliki sehingga dalam proses belajar tidak terjadi kesalahan dan penyelewengan. Bagi seorang guru harus memiliki beberapa kompetensi:
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi sosial
3. Kompetensi pribadi
4. Kompetensi professional
Faktor yang lain yaitu sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah atau kampus harus mendukung proses pembelajaran. Sarana prasarana pendidikan yang memadai menjadikan pendidikan akan lebih berkualitas, lingkungan belajar mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Semua komponen pendidikan berpadu meningkatkan kulitas pendidikan. Di samping itu, pengawasan diperlukan agar prosesnya lebih terarah pada sasaran atau tujuan pendidikan nasional.
D. Hubungan Standarisasi dan Pengawasan Pendidikan Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Standarisasi menjadi pedoman untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawasan menjadi diperkuat agar pelaksanaan dari standarisasi sesuai tujuan yang akan dicapai yaitu pendidikan yang berkualitas. Standar pendidikan ditentukan oleh pemerintah (BSNP), setelah itu akan diterapkan pada masyarakat atau sekolah sebagai tempat terjadinya belajar mengajar. Dalam perjalanan atau pelaksanaannya membutuhkan pengawas untuk memonitoring proses implikasinya supaya terjadi sinkronisasi dari pemerintah kepada pemerintah tingkat bawahnya hingga di dalam sekolah. Pengawasan dperkuat guna mencapai tujuan standarisasi pendidikan yang kemudian meningkatkan kualitas pendidikan.
Kepengawasan merupakan kegiatan atau tindakan pengawasan dari seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya. Seseorang yang diberi tugas tersebut disebut pengawas atau supervisor. Dalam bidang kependidikan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Pengawasan perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan pada sekolah yang diawasinya.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standarisasi Pendidikan adalah upaya untuk menentukan kriteria – kriteria minimum dalam pendidikan guna meningkatkan pendidikan yang baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan. Pendidikan yang berkualitas merupakan hasil dari proses pendidikan yang di dalamnya terjadi interaksi secara optimal, efektif, dan efisien antara komponen – komponen pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Suharsimi Arikunto . (1990). Administrasi dan Supervise Pendidikan, Yogyakarta : jurusan administrasi pendidikan
http : //www.dhanay.co.cc/2009/10/tugas-dan-fungsi-supervisi-pendidikan .html